[Materi] Sistem Politik Indonesia

 

 

Indonesia memiliki sistem politik demokrasi, tetapi yang diterapkan tidak

seperti negara lain yang menggunakan sistem demokrasi, melainkan demokrasi
yang sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila. Menurut Dardji
Darmadiharjo, Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
a. Perkembangan sistem politik di Indonesia
Sistem politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang runtuh sejak
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem politik Indonesia
telah mengalami perubahan-perubahan, baik sebelum amendemen UUD 1945
maupun sesudah adanya amendemen UUD 1945. Sejak merdeka,
perkembangan politik di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.
1) Sistem politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu negara dapat disimpulkan,
salah satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya. Perkembangan
partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini menjadi
manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu
menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan
Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti
Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai
Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan
diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI)
yang berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik
tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-
Pilar Demokrasi perkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan
dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.
a) Periode Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya
kebebasan untuk mendirikan partai politik.
Peranan partai-partai politik sangat dominan
dalam menentukan arah tujuan negara
melalui badan perwakilan. Masa ini berakhir
dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Indikator demokrasi liberal di
Indonesia pada masa itu sebagai berikut.
(1) Partai-partai politik sangat dominan
menentukan arah bagi perjalanan
negara melalui badan perwakilan.
(2) Eksekutif berada pada posisi yang
lemah karena sering jatuh bangun
akibat adanya mosi partai.
(3) Adanya kebebasan pers yang relatif cukup baik, bahkan pada periode
ini peraturan sensor dan pembredelan yang diberlakukan sejak zaman
Belanda dicabut.
b) Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub,
yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai
berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan
sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai
politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga
kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di
Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-
S/PKI tanggal 30 September 1965. Indikator Demokrasi Terpimpin saat
itu adalah
(1) partai-partai politik sangat lemah, kekuatan politik ditandai dengan
adanya tarik tambang antara Presiden, Angkatan Darat, dan PKI;
(2) kedudukan (posisi) badan eksekutif yang dipimpin oleh presiden
sangat kuat, Presiden merangkap sebagai Ketua DPA yang dalam
praktiknya menjadi pembuat dan selektor produk legislatif;
(3) kebebasan pers sangat terkekang, bahkan terjadi suatu tindakan
antipers yang jumlahnya sangat spektakuler.
c) Periode Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang
melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai
jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi)
menjadi tiga, yaitu
(1) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi
Islam, merupakan fusi dari partai-partai NU, Parmusi, PSII, dan
Partai Islam.
(2) Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan
keadilan sosial.
(3) PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi,
nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai
Katolik, PNI, dan Murba.
Dengan demikian, kedudukan partai politik lemah karena adanya
kontrol yang ketat dari lembaga eksekutif. Hal ini berdampak pada
lembaga perwakilan yang penuh dengan intervensi dari kekuasaan
eksekutif. Indikator sistem politik Orde Baru sebagai berikut.
(1) Partai politik lemah karena adanya kontrol yang ketat oleh eksekutif
dan lembaga perwakilan penuh dengan intervensi tangan-tangan
eksekutif.
(2) Kedudukan eksekutif (pemerintahan Soeharto) sangat kuat,
mengintervensi kehidupan partai-partai politik, serta menentukan
spektrum politik nasional.
(3) Kebebasan pers terkekang dengan adanya lembaga SIT yang
selanjutnya diganti dengan SIUPP.
Terlepas dari pasang surutnya peran partai politik dalam menentukan
perkembangan sistem politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila
yang dikehendaki UUD 1945 sebelum terjadi amendemen sebagai berikut.
a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
b) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi
negara yang memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan
rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan
mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban
Presiden bila Presiden melanggar UUD.
c) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara
yang bertugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada Presiden
atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain.
d) Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden
adalah menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan atau menolak
untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut
peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang
dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
mengangkat duta dan konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi; serta mengangkat menteri-menteri.
e) DPA (Dewan Pertimbangan Agung) merupakan lembaga tinggi negara
yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan
Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah.
Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan tidak
secara konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh
diperhatikan dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki
hak memaksa, kedudukan DPA lemah.
f) BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara
yang berperan atau bertugas memeriksa jalannya keuangan negara. BPK
merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari
pengaruh pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas
pemerintah.
g) MA (Mahkamah Agung) merupakan lembaga tinggi negara dan
memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya
memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah.
2) Sistem politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya
lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan
Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru,
yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan
KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai
berikut.
a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik
yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat
pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
b) Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih
oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari rakyat,
sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya
dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa
jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat
undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya
pemerintahan.
c) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD.
Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki
masa jabatan lima tahun.
d) Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa
jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang
sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang
terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen.
e) Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan Hakim Agung.
f) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga
memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
g) Sistem kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti
Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34
partai politik.
h) BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil
pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari
DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i) Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk
pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
(1) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di wilayah
provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
(2) Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh gubernur, sedang
pada daerah kabupaten/kota dipegang oleh bupati/wali kota yang
semuanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing
melalui Pemilu.
(3) Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh pengadilan tinggi
dan untuk kabupaten/kota dijalankan oleh pengadilan negeri.
Adapun perkembangan partai politik yang mengikuti perubahan sistem
politik pada masa ini ditandai dengan adanya gerakan reformasi sehingga
disebut Era Reformasi. Era ini berawal pada tahun 1998, yaitu masa setelah
jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Reformasi membawa perubahan dalam
sistem politik, dengan demikian juga terdapat perubahan dalam kedudukan
partai politik. Partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali serta
mengikuti pemilu yang pertama setelah masa orde baru, yaitu pada tahun
1999 dengan diikuti oleh banyak partai politik.
b. Sistem politik Demokrasi Pancasila
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa
Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem pemerintahan
yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, artinya bahwa sistem pemerintahan
menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung, artinya
bahwa meski kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung
memerintah, melainkan melalui para wakilnya yang dipilih oleh rakyat sendiri
melalui suatu pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara
kebebasan dan kebersamaan semua warganya yang tercermin dalam silasila
sebagai berikut.
1) Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menghendaki adanya kebebasan setiap orang untuk memeluk
agama merupakan suatu hak individual (hak asasi manusia) untuk bebas
sesuai dengan keinginannya. Ini adalah esensi dari sistem demokrasi.
2) Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menghendaki adanya suatu penghargaan terhadap harkat
dan martabat manusia. Hal ini sesuai dengan ajaran demokrasi.
3) Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ini menghendaki adanya suatu pengakuan terhadap perbedaanperbedaan
yang ada di dalam masyarakat Indonesia untuk saling bekerja
sama sehingga akan tercipta suatu masyarakat yang aman dan tertib.
Ini pun sesuai dengan ajaran demokrasi, yaitu adanya keamanan dan
ketertiban.
4) Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini menghendaki adanya kedaulatan di tangan rakyat yang
dijalankan melalui suatu sistem perwakilan dengan mekanisme
permusyawaratan dan perwakilan. Setiap pengambilan suatu keputusan
harus diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat. Hal inilah yang
menjadi suatu landasan mekanisme dari Demokrasi Pancasila.
5) Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menghendaki adanya tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan
ajaran demokrasi, di mana Demokrasi Pancasila merupakan cita-cita
demokrasi Indonesia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang
berdasarkan Pancasila adalah prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan
pada Ketuhanan Yang Maha Esa, hak asasi manusia, kedaulatan rakyat,
kecerdasan rakyat, pemisahan kekuasaan negara, otonomi daerah, supremasi
hukum (rule of law), peradilan yang bebas, kesejahteraan rakyat, dan
keadilan sosial. Adapun prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya sebagai berikut.
1) Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila
adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
2) Kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat, artinya pemegang kekuasaan
tertinggi adalah rakyat. Dalam hal ini, kehendak atau keinginan rakyat
merupakan dasar bagi pemerintahan demokrasi.
3) Pemerintah berdasarkan konstitusi, artinya pemerintah menjalankan
kekuasaannya berdasarkan UUD 1945 sehingga memiliki kekuasaan
yang terbatas dan bertanggung jawab.
4) Negara berdasarkan hukum dan hukum yang ada di Indonesia harus
sesuai dengan Pancasila. Segala aktivitas atau kegiatan dalam negara
harus berdasarkan hukum sehingga tidak terjadi suatu bentuk
kesewenangan maupun penindasan.
5) Sistem perwakilan, artinya bahwa rakyat tidak langsung memerintah
negara, melainkan melalui para wakilnya yang duduk di lembaga
perwakilan.
6) Sistem presidensial, artinya bahwa presiden adalah kepala negara dan
kepala pemerintahan atau dengan kata lain, presiden adalah
penyelenggara negara tertinggi.
c. Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila
Pelaksaan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dan dilandasi oleh silasila
yang terkandung dalam Pancasila. Isi pokok pelaksanaan Demokrasi
Pancasila adalah
1) pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila yang termuat dalam
UUD 1945,
2) pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hakhak
asasi manusia,
3) pelaksanaan sistem ketatanegaraan harus berdasarkan atas institusional
yang sesuai dengan UUD 1945, dan
4) pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas hukum.
Demokrasi Pancasila meliputi berbagai hal yang ada dalam kehidupan
bangsa Indonesia. Selain sistem politik, ada juga sistem sosial dan ekonomi
yang didasarkan pada Demokrasi Pancasila. Demokrasi sosial artinya bahwa
hubungan antarwarga negara (masyarakat) harus berlandaskan pada
penghormatan terhadap kemerdekaan, solidaritas, dan persamaan kedudukan.
Hubungan tersebut harus berdasarkan pada nilai-nilai dalam Pancasila.
Adapun demokrasi ekonomi artinya suatu sistem pengelolaan perekonomian
yang berlandaskan pada demokrasi. Dalam hal ini, pengelolaan perekonomian
harus pula berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila sehingga terwujud suatu
keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Demokrasi Pancasila menekankan adanya musyawarah untuk mencapai
mufakat. Ini merupakan suatu mekanisme demokrasi menurut sila keempat.
Dalam musyawarah mufakat, yang terpenting adalah mengenai isi dari
berbagai pendapat dan berlangsungnya musyawarah tersebut. Cara voting
tidak dikehendaki, meskipun tidak serta merta ditolak. Sistem Demokrasi
Pancasila lebih mementingkan jalannya (prosesnya) melalui musyawarah
mufakat yang selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting dengan syarat
bila musyawarah mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan
bersama. Pemahaman mengenai tata cara bermusyawarah menurut
Demokrasi Pancasila, yaitu
1) mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
2) mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk
kepentingan bersama;
3) mengutamakan semangat kekeluargaan di dalam musyawarah mufakat;
4) tidak memaksakan suatu kehendak, baik pribadi maupun golongan,
kepada orang lain;
5) mengutamakan itikad baik dan tanggung jawab untuk dapat menerima
dan melaksanakan keputusan musyawarah;
6) pengambilan hasil keputusan bersama harus secara moral dapat
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia;
7) musyawarah harus dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang
luhur.
Cara pelaksanaan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mufakat ini diatur dalam ketetapan-ketetapan MPR berikut.
1) TAP MPR No. 1/MPR/1993 Pasal 87 dan 92 jo TAP MPR NO. II/
MPR/1990 Pasal 79 menjelaskan bahwa pengambilan suatu keputusan
sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila
hal ini tidak berhasil, maka dapat ditempuh dengan jalan suara terbanyak.
2) TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 93 menjelaskan bahwa syarat sahnya
putusan berdasarkan musyawarah, yaitu apabila diambil dalam suatu
rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah
anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi.
3) TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 menjelaskan bahwa syarat-syarat
sahnya pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah
a) Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah dilakukan secara
maksimal, namun tidak mendapatkan suatu keputusan bersama.
b) Adanya suatu perbedaan pendapat dan pendirian yang mendasar
sehingga tidak mungkin dipertemukan lagi.
c) Adanya suatu kondisi dan keadaan yang mendesak sehingga harus
secepatnya diambil suatu keputusan.
d) Sebelum dilakukan voting, terlebih dahulu diadakan evaluasi untuk
mempelajari pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
e) Pengambilan voting ini sah apabila diambil dalam suatu rapat yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat dan disetujui
oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi quorum.
d. Perbedaan sistem politik demokrasi liberal dengan sistem politik
Demokrasi Pancasila
Meskipun sama-sama menggunakan sistem demokrasi, terdapat
perbedaan-perbedaan mendasar antara sistem politik demokrasi liberal dengan
sistem politik Demokrasi Pancasila. Penyebabnya adalah adanya perbedaan
pandangan hidup (falsafah) dari negara-negara yang mempraktikkannya.
Sistem politik demokrasi liberal menggunakan falsafah liberalisme, sedangkan
pada sistem politik Demokrasi Pancasila menggunakan falsafah Pancasila.
Perbedaan-perbedaan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
1) Demokrasi liberal mengakui adanya kebebasan individual sehingga
memiliki paham individualis, sedangkan Demokrasi Pancasila mengakui
bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan makhluk sosial. Kedua hal
tersebut harus seimbang dan selaras. Kebebasan individu tidak boleh
merusak kerja sama antarwarga, begitu juga kerja sama warga tidak
boleh merusak kebebasan individu.
2) Negara dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler, sedangkan negara
dalam Demokrasi Pancasila adalah sosial religius.
Demokrasi merupakan prinsip universal, bahkan hampir semua negara
di dunia menganut ajaran demokrasi ini, meskipun dengan cara yang berbedabeda.
Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang sesuai untuk
diterapkan di Indonesia karena pada dasarnya, Pancasila merupakan nilainilai
kehidupan yang telah ada sebelum negara ini diproklamasikan. Salah
satunya adalah musyawarah untuk mufakat yang menjadi dasar bagi sistem
politik di Indonesia.
By aircraftmachiningppu2 Posted in Materi, PKN

[MATERI] [PAI] Infaq, Haji , dan Wakaf

 

 

A.     INFAQ

1.     Pengertian Infaq

Kata infaq berasal dari kata bahasa Arab ”Infaq”. Infaq menurut  bahasa artinya mengeluarkan atau menafkahkan. Infaq menurut istilah agama islam yaitu menafkahkan atau membelanjakan sebagai harta benda yang dimiliki di jalan yang diridai Allah SWT.

 

2.     Perintah Mengeluarkan Zakat

Hukum asal infaq sama dengan hukum memberikan sedekah jariyah, yaitu, sunah. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Imran ayat 92:

Artinya:

“ Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (Q.S Al-Imran[3]:92)

 

1.     Balasan terhadap Orang yang Gemar Berinfaq

Balasan kepada orang yang gemar berinfaq atau beramal shaleh  antara lain:

1.      Mendekatkan diri kepada Allah SWT

2.      Meringankan kesulitan orang lain

3.      Allah akan membalasnya menjadi tujuh ratus kali lipat ( QS. 2 : 261)

4.      Allah rida terhadap mereka ( QS 98:7-8)

5.      Allah akan mengabulkan segala do’anya (QS.42:26) dan mendapatkan balasan yang baik dari-Nya ( Q.S 18:2)

6.      Allah akan menghapuskan dosa-dosanya dan memperbaiki keadaan mereka (Q.S 29:58, QS 42:2 dan QS 35:7)

7.      Allah akan memasukan ke dalam surge dan diberi rizki tanpa hisab  (QS 47:12 dan Q.S 45 : 30, QS 40:40)[1]

 

2.     Perundang-undangan tentang Pengelolaan Infaq

 

Peraturan perundang-undangan tentang infaq dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaa Zakat. Dalam Undang tersebut, terdapat dalam pasal 13 dan 17 yang menyatakan:

Pasal 13;”Badan Amil Zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, sadaqah, hibah, wasiat, dan kifarat”.

Pasal 17;” Hasil penerimaan infaq, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kifarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif”.

 

B.     HAJI
a.      Pengertian Haji
Secara bahasa, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Sedangkan secara istilah, haji berarti sengaja mengunjungi Kakbah di Mekah untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat-syarat tertentu.
b.      Hukum Melaksanakan Ibadah Haji
Berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Imran ayat 97 hukumnya adalah wajib.
Artinya:
“ Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, Yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu ) dari seluruh alam.” (Q.S Al-Imran [3]: 97).
“ Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW  bersabda: Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari ( mengetahui) sesuatu halangan yang akan merintanginya.” ( H.R Ahmad)
Ada pun dimulainya kewajiban haji ada yang menyatakan sejak tahun ke- 9 Hijriah ada juga yang menyatakan sejak tahun ke -6 Hijriah. Kewajiban melaksanakan ibadah haji adalah satu kali seumur hidup bagi orang islam yang mampu.
c.      Waktu Melaksanakan Ibadah Haji
Waktu melaksanakan ibdah haji telah ditentukan syara’( hukum islam) yaitu bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Siapa saja yang berkunjung ke Ka’bah untuk beribadah bukan pada bulan-bulan tersebut dinamakan umrah.
d.     Syarat Haji
Orang islam wajib mengerjakan haji apabila telah memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
a.       Islam, tidak wajib pergi haji atau tidak sah selain orang Islam.
b.      Aqil (berakal), tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh.
c.       Balig (dewasa), tidak wajib haji atas anak-anak.
d.      Merdeka , bukan hamba sahaya
e.       Istita’ah (mampu), orang yang belum atau tidak mampu tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji.

e.      Rukun Haji
Rukun haji ada 6 (enam), yaitu:
1.      Ihram, berniat mulai mengerjakan haji. “Sesungguhnya amal ibadah hanya sah dengan niat (H.R Bukhari)
2.      Wukuf, (hadir) di Padang Arafah. Waktunya mulai dari tergelincir matahari (waktu zuhur) tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah (bulan haji). Orang yang sedang mengerjakan haji, wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.
3.      Tawaf (berkeliling ka’bah sebanyak 7 kali). Tawaf rukun ini dinamakan Tawaf Ifadah
4.      Sa’I, artinya berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
5.      Tahalul, artinya mencukur atau menggunting rambut, sedikitnya 3 helai.
6.      Menertibkan rukun, maksudnya antara rukun yang satu dengan lainnya dikerjakan secara berurutan.

f.       Wajib Haji
Wajib haji itu ada 6 (enam), yaitu:
1.      Ihram darimikat, artinya dari batas-batas tempat dan waktu tertentu
2.      Mabit,(bermalam) di Muzdalifah, waktunya setelah tengah malam pada tanggal 10 Zulhijah
3.      Melontar Jumrotal Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah, dan melontar tiga jumrah (ula, wusta, aqabah)pada hari tasryik (tanggal 11,12,dan 13 Zulhijah)
4.      Mabit ( bermalam) di Mina, selama 2 atau 3 malam pada hari tasyrik tanggal 11,12 dan13 Zulhijah
5.      Tawaf Wada (tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan kota mekah
6.      Menjauhkan diri dari yang diharamkan/dilarang karena ihram
g.      Sunah Haji
Sunah menurut Mazhab Syafi’I adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas, diberi pahala orang yang melaksanakannya, serta tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah haji diantaranya:
1.      Mandi ketika hendak ihram
2.      Membaca talbiyah
3.      Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
1.      Rukun haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tertinggal tidak sah hajinya dan tidak dapat diganti dengan dam (denda)
2.      Wajib haji, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, namun bila tertinggal dapat diganti dengan dam (denda) dan hajinya menjadi sah.

Tawaf ada 6 macam, yaitu:
1.      Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dikerjakan jamaah haji ketika baru tiba di Mekah (tawaf selamat datang)
2.      Tawaf Ifadah, yaitu tawaf yang menjadi rukun haji
3.      Tawaf Wada, yaitu tawaf yang dilakukan jamaah haji ketika akan meninggalkan tanah suci Mekah. Tawaf ini termasuk wajib haji
4.      Tawaf Tahalul, yaitu tawaf yang menghalalkan barang yang haram atau terlarang Karena ihram
5.      Tawaf Nazar, yaitu tawaf dalam melaksanakan nazar (janji). Hukumnya wajib dikerjakan
6.      Tawaf Sunah, yaitu tawaf yang dikerjakan pada setiap ada kesempatan atau sembarang waktu.

Cara Melaksanakan Haji
Ibadah haji dapat dilaksanakan dengan tiga macam cara, yaitu:
1.   Haji Tamattu’ yaitu mendahulukan mengerjakan umrah daripada haji pada waktu musim haji. Caranya mula-mula ihram untuk umrah dari mikat yang telah ditentukan dan diselesaikan semua ibadah yang berkenaan dengan umrah. Kemudian melaksanakan ihram lagi untuk haji dari Mekah. Lafal niat umrah yaitu:
Labbaikallohumma umrotan
Artinya :” Aku sambut panggil-Mu ya Allah untuk berumrah.
Sedangkan lafal niat haji, yaitu:
Labbaikallohumma hajjan
Artinya :” Aku sambut panggil-Mu ya Allah untuk berhaji.
2.   Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji lebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah. Caranya, pertama mengerjakan ihram untuk haji dari mikatnya. Setelah semua ibadah yang berkenaan dengan haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah dari Mekah semua pekerjaan selesai. Cara ini dianggap yang lebih baik dari yang lain. Dan cara ini tak terkena dam.
3.   Haji Qiran, yaitu mengerjakan umrah dan haji bersamaan. Cara mengerjakannya bersama-sama dengan urusan ibadah haji. Karena dengan sendirinya urusan ibadah umrah telah masuk dalam ibadah haji. Tetapi wajib dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing. Lafal niatnya:
Labbaikallohumma hajjan wa umrotan
Artinya :”Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan berumrah.
Barangsiapa mengerjakan haji tamattu’ dan haji qiran ia diwajibkan untuk membayar dam.
PENYELENGGARAAN HAJI DI INDONESIA
Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah Undang-Undang Republik  Indonesia No. 17  Tahun 1999. Undang-undang tersebut terdiri dari 16 bab dan 30pasal.
Sedangkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 yang terdiri dari 14 bab dan 38 pasal.

Asas dan Tujuan Ibadah Haji
Penyelenggaran ibadah haji berdasarkan azas keadilan memeperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan menajemen penyelenggaraan  yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jamaah haji dapat melaksanakn ibadah haji secara mandiri, sehingga diperoleh haji mabrur.
PENYELENGGARAN IBADAH HAJI
Penyelenggaraan ibadah haji adalah pemerintah dan/atau masyarakat pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama yang bekerja sama dengan departemen/lembaga/instansi terkait dan pemerintahan Arab Saudi.
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Menteri Agama menunjuk petugas  operasional  yang  menyertai  jamaah haji Indonesia yang terdiri dari :
1.      TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia)
2.      TKHI ( Tim Kesehatan Haji Indonesia)
3.      TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul menteri agama, setelah mendpat persetujuan DPR RI. BPIH digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji yang terdiri dari biaya operasional dalam negeri, biaya transportasi Indonesia-Arab Saudi pulang pergi, dan biaya operasional di Arab Saudi.
Syarat Pendaftaran Ibadah Haji
1.      Mempunyai KTP asli yang masih berlaku
2.      Sehat jasmanni dan rohani yang dinyatakan surat keterangan sehat asli dari Puskesmas
3.      Bagi wanita harus disertai oleh suami atau mahram.
4.      Berusia minimal 17 tahun
5.      Menyerahkan bukti fhotocopy bukti tabungan haji pada BPS (Bank Penerima Setoran BPIH),
6.      Menyerahkan pas fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 31 lebar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
7.      Pelunasan tabungan dilakukan setelah besaran BPIH ditetapkan melalui BPS BPIH di Provinsi domisili calon jamaah haji yang tersambung dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)

 

C.    WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Pengertian wakaf menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
2.     Perintah Melaksanakan Wakaf
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits, yang artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, ataudiwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Rasulullah Saw bersabda:” Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Saw:” Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut?” Beliau menjawab:” Jika engkau suka, tahnlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya!” Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya,tidak dihibahkan atau diberikan dan tidak pula diwariskan.”( H.R Bukhari dan Muslim)
3.     Rukun Wakaf
Adapun rukun wakaf menurut para ulama dan ilmu fiqih islam, diantaranya :
1.      Orang yang berwakaf (wakif).
a.       Kehendak sendiri
b.      Berhak berbuat baik walaupun non-muslim
2.      Barang yang diwakafkan (mauquf)
3.      Orang yang menerima wakaf
4.      Sighat, Ijab Qabul tentang penyerahan wakaf dan penerimaan
4.     Syarat-syarat wakaf.
Adapun syarat wakaf menurut para ulama dan ilmu fiqih islam, diantaranya :
1.      Orang yang berwakaf, hendaklah mukallaf, tidak sah wakafnya anak-anak atau orang gila.
2.      Harta yang diwakafkan, hendaklah tahan lama, tidak mudah hilnag, dan dapat diambil manfaatnya, serta milik sendiri.
3.      Tujuan wakaf, hendaklah semata-mata karena Allah dan mengharapkan pahala-Nya, bukan untuk maksiat
4.      Sighat, Ijab Qabul, harus jelas mengandung kata-kata wakaf
5.      Orang yang diserahi wakaf, hendaklah yang dapat dipercaya.
Barang yang diwakafkan harus memenuhi syarat, diantaranya:
1.      Barang bisa diambil manfaatnya
2.      Barangnya menjadi hak milik
3.      Untuk tujuan kebaikan
5.  Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
a.   Landasan
1.   Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
2.   Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
3.   Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
4.   Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
b.   Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1.   Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2.   Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
3.   Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi
4.   Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5.   Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
c.       Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1.      Sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)
2.      Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan
3.      Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
d.   Hak dan Kewajiban Nadir

Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
1. Hak Nadir
a.       Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf
b.      Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
2. Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:
Menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
Memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
Menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.

e.       Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
2.      Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
3.      Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini. Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah
a.       dapat menghilangkan kebodohan
b.      dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
c.       dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
d.      dapat memajukan atau menyejahterakan umat

[MATERI] [PAI] ZAKAT

 

 

 

 

A. PENGERTIAN ZAKAT

Secara etimologi zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”.

Sedangkan secara terminologi, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadist

Sedangkan, zakat menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat BAB I pasal 1 ayat 2, Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

B. HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.(Q.S Al-Baqarah:[2] 43)

” Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S At-Taubah[9] 35)

Rasulullah Saw bersabda ketika mengutus Muadz bin Jabbal ra. ke negeri Yaman : “Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka” (HR. Muslim

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat BAB I pasal 2, bahwa setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

C.MACAM-MACAM ZAKAT

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat BAB IV pasal 11 ayat 1, bahwa zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.

1. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu telah mencapai nisab dan haul.

“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji.” (Q.S Al-Baqarah[2] : 267)

Syarat Mengeluarkan Zakat

Syarat wajib zakat secara umum diantaranya:

1.Islam, orang yang bukan islam tidak wajib zakat

2.Baligh

3.Berakal sehat

4.Merdeka (bukan hamba sahaya)

5.Milik pribadi

6.Mencapai nisab dan haul

Harta yang Wajib dikeluarkan zakatnya

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat BAB IV pasal 11 ayat 2, bahwa harta benda yang wajib dikeluarkan diantaranya:

1. Emas

Nisabnya : Kurang lebih 93,6 gram emas

Haul : Setelah berjalan 1 tahun

Kadar : 2.5 % Setelah di potong utang dan kebutuhan primer selama 1  tahun

2.  Perak

Kurang lebih 672 gram

Setelah berjalan 1 tahun

2.5 %

3. Barang dagangan

Senilai 93,6 gram emas

Setelah berjalan 1 tahun

2.5 %

4. Hasil tambang

Senilai 93,6 gram emas

Saat di peroleh

5 – 10%

5. Rikaz

Saat di peroleh

20%

6. Hasil pertanian makanan pokok

Kurang lebih 930 liter

Setiap panen

5 % Menggunakan biaya

10%  Tanpa biaya

Nisab di hitung setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok

7. Gaji/Upah

Senilai 93,6 gram emas

Saat diperoleh

2.5%

8. Sapi (kerbau)

30 s.d 39 ekor sapi :1 ekor anak sapi berumur 1 tahun

40 s.d 59 ekor sapi ; 1 ekor anak sapi berumur 2 tahun

9.Kambing (domba)

40s.d 120 ekor kambing    :1 ekor kambing berumur 2 tahun

1 ekor domba berumur 1 tahun

121 s.d 200 ekor kambing : 2 ekor kambing berumur  2 tahun

2 ekor domba berumur 1 tahun

Azas pengelolaan zakat berazaskan keimanan dan ketakwaan

Pengelolaan zakat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 BAB II Pasal 5 zakat bertujuan untuk:

1.meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;

2.meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;

3.meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

•Organisasi pengelola zakat ada dua: BAZ dan LAZ

•BAZ adalah lembaga resmi pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah yang berkedudukan mulai dari pusat hingga kecamatan

•LAZ adalah lembaga pengelola zakat yang dikelola oleh swasta. Berkedudukan mulai dari pusat hingga kecamatan

[MATERI] SENYAWA HIDROKARBON

Senyawa Hidrokarbon

Senyawa hidrokarbon merupakan senyawa karbon yang paling sederhana. Dari namanya, senyawa hidrokarbon adalah senyawa karbon yang hanya tersusun dari atom hidrogen dan atom karbon. Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui senyawa hidrokarbon, misalnya minyak tanah, bensin, gas alam, plastik dan lain-lain.

Sampai saat ini telah dikenal lebih dari 2 juta senyawa hidrokarbon. Untuk mempermudah mempelajari senyawa hidrokarbon yang begitu banyak, para ahli mengolongkan hidrokarbon berdasarkan susunan atom-atom karbon dalam molekulnya.

Berdasarkan susunan atom karbon dalam molekulnya, senyawa karbon terbagi dalam 2 golongan besar, yaitu senyawa alifatik dan senyawa siklik. Senyawa hidrokarbon alifatik adalah senyawa karbon yang rantai C nya terbuka dan rantai C itu memungkinkan bercabang. Berdasarkan jumlah ikatannya, senyawa hidrokarbon alifatik terbagi menjadi senyawa alifatik jenuh dan tidak jenuh.

– Senyawa alifatik jenuh adalah senyawa alifatik yang rantai C nya hanya berisi ikatan-ikatan tunggal saja. Golongan ini dinamakan alkana.

Contoh senyawa hidrokarbon alifatik jenuh:

 

– Senyawa alifatik tak jenuh adalah senyawa alifatik yang rantai C nya terdapat ikatan rangkap dua atau rangkap tiga. Jika memiliki rangkap dua dinamakan alkena dan memiliki rangkap tiga dinamakan alkuna. Contoh senyawa hidrokarbon alifatik tak jenuh:

 

– Senyawa hidrokarbon siklik adalah senyawa karbon yang rantai C nya melingkar dan lingkaran itu mungkin juga mengikat rantai samping. Golongan ini terbagi lagi menjadi senyawa alisiklik dan aromatik.

· senyawa alisiklik yaitu senyawa karbon alifatik yang membentuk rantai tertutup.

 

· Senyawa aromatik yaitu senyawa karbon yang terdiri dari 6 atom C yang membentuk rantai benzena.

Sifat-Sifat Hidrokarbon

Meliputi : a) Sifat-Sifat Fisis 
b) Sifat Kimia Berkaitan dengan reaksi kimia.
1) Reaksi-reaksi pada Alkana 

Alkana tergolong zat yang sukar bereaksi sehingga disebut parafin yang artinya afinitas kecil .Reaksi terpenting dari alkana adalah reaksi pembakaran, substitusi dan perengkahan ( cracking).

Penjelasan : 
a. Pembakaran 

o Pembakaran sempurna alkana menghasilkan gas CO 2 dan uap air, sedangkan pembakaran tidak sempurna menghasilkan gas CO dan uap air, atau jelaga (partikel karbon).

b. Substitusi atau pergantian 

· Atom H dari alkana dapat digantikan oleh atom lain, khususnya golongan halogen .

· Penggantian atom H oleh atom atau gugus lain disebut reaksi substitusi .

· Salah satu reaksi substitusi terpenting dari alkana adalah halogenasi yaitu penggantian atom H alkana dengan atom halogen, khususnya klorin ( klorinasi ).

· Klorinasi dapat terjadi jika alkana direaksikan dengan klorin.

c. Perengkahan atau cracking 

§ Perengkahan adalah pemutusan rantai karbon menjadi potongan-potongan yang lebih pendek.

§ Perengkahan dapat terjadi bila alkana dipanaskan pada suhu dan tekanan tinggi tanpa oksigen .

§ Reaksi ini juga dapat dipakai untuk membuat alkena dari alkana . Selain itu juga dapat digunakan untuk membuat gas hidrogen dari alkana .

2) Reaksi-reaksi pada Alkena 

o Alkena lebih reaktif daripada alkana. Hal ini disebabkan karena adanya ikatan rangkap C=C.

o Reaksi alkena terutama terjadi pada ikatan rangkap tersebut. Reaksi penting dari alkena meliputi : reaksi pembakaran, adisi dan polimerisasi .
Penjelasan : 
a. Pembakaran 

§ Seperti halnya alkana, alkena suku rendah mudah terbakar. Jika dibakar di udara terbuka, alkena menghasilkan jelaga lebih banyak daripada alkana. Hal ini terjadi karena alkena mempunyai kadar C lebih tinggi daripada alkana, sehingga pembakarannya menuntut / memerlukan lebih banyak oksigen.

§ Pembakaran sempurna alkena menghasilkan gas CO 2 dan uap air.

b. Adisi (penambahan = penjenuhan) 

o Reaksi terpenting dari alkena adalah reaksi adisi yaitu reaksi penjenuhan ikatan rangkap .

c. Polimerisasi 

· Adalah reaksi penggabungan molekul-molekul sederhana menjadi molekul yang besar.

· Molekul sederhana yang mengalami polimerisasi disebut monomer , sedangkan hasilnya disebut polimer .

· Polimerisasi alkena terjadi berdasarkan reaksi adisi .

· Prosesnya dapat dijelaskan sebagai berikut :

ü Mula-mula ikatan rangkap terbuka sehingga terbentuk gugus dengan 2 elektron tidak berpasangan.

ü Elektron-elektron tidak berpasangan tersebut kemudian membentuk ikatan antar gugus sehingga membentuk rantai.

3) Reaksi-reaksi pada Alkuna 

o Reaksi-reaksi pada alkuna mirip dengan alkena; untuk menjenuhkan ikatan rangkapnya, alkuna memerlukan pereaksi 2 kali lebih banyak dibandingkan dengan alkena.

o Reaksi-reaksi terpenting dalam alkena dan alkuna adalah reaksi adisi dengan H 2, adisi dengan halogen (X 2 ) dan adisi dengan asam halida (HX).

o Pada reaksi adisi gas HX (X = Cl, Br atau I) terhadap alkena dan alkuna berlaku aturan Markovnikov yaitu :

“ Jika atom C yang berikatan rangkap mengikat jumlah atom H yang berbeda, maka atom X akan terikat pada atom C yang sedikit mengikat atom H ”

“ Jika atom C yang berikatan rangkap mengikat jumlah atom H sama banyak, maka atom X akan terikat pada atom C yang mempunyai rantai C paling panjang “

Keisomeran

Isomer adalah senyawa-senyawa yang mempunyai rumus molekul yang sama tetapi mempunyai struktur atau konfigurasi yang berbeda .

Struktur berkaitan dengan cara atom-atom saling berikatan, sedangkan konfigurasi berkaitan dengan susunan ruang atom-atom dalam molekul.

Keisomeran dibedakan menjadi 2 yaitu :

Keisomeran struktur : keisomeran karena perbedaan struktur.

Keisomeran ruang : keisomeran karena perbedaan konfigurasi (rumus molekul dan strukturnya sama).

Keisomeran Struktur 
Dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :

· keisomeran kerangka : jika rumus molekulnya sama tetapi rantai induknya (kerangka atom) berbeda.

· keisomeran posisi : jika rumus molekul dan rantai induknya (kerangka atom) sama tetapi posisi cabang / gugus penggantinya berbeda.

· keisomeran gugus fungsi

Keisomeran Ruang 
Dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

keisomeran geometri : keisomeran karena perbedaan arah (orientasi) gugus-gugus tertentu dalam molekul dengan struktur yang sama.

keisomeran optik .

A. Keisomeran pada Alkana 

o Tergolong keisomeran struktur yaitu perbedaan kerangka atom karbonnya. Makin panjang rantai karbonnya, makin banyak pula kemungkinan isomernya.

o Pertambahan jumlah isomer ini tidak ada aturannya. Perlu diketahui juga bahwa tidak berartisemua kemungkinan isomer itu ada pada kenyataannya.

o Misalnya : dapat dibuat 18 kemungkinan isomer dari C 8 H 18, tetapi tidak berarti ada 18 senyawa dengan rumus molekul C 8 H 18 .

o Cara sistematis untuk mencari jumlah kemungkinan isomer pada alkana :

B. Keisomeran pada Alkena 
Dapat berupa keisomeran struktur dan ruang.
a) Keisomeran Struktur. 

§ Keisomeran struktur pada alkena dapat terjadi karena perbedaan posisi ikatan rangkap atau karena perbedaan kerangka atom C.

§ Keisomeran mulai ditemukan pada butena yang mempunyai 3 isomer struktur. Contoh yang lain yaitu alkena dengan 5 atom C.

b) Keisomeran Geometris.

Ø Keisomeran ruang pada alkena tergolong keisomeran geometris yaitu : karena perbedaan penempatan gugus-gugus di sekitar ikatan rangkap.

Contohnya : 

o Keisomeran pada 2-butena. Dikenal 2 jenis 2-butena yaitu cis -2-butena dan trans -2-butena. Keduanya mempunyai struktur yang sama tetapi berbeda konfigurasi (orientasi gugus-gugus dalam ruang).

o Pada cis -2-butena, kedua gugus metil terletak pada sisi yang sama dari ikatan rangkap; sebaliknya pada trans -2-butena, kedua gugus metil berseberangan.

Ø Tidak semua senyawa yang mempunyai ikatan rangkap pada atom karbonnya (C=C) mempunyai keisomeran geometris. Senyawa itu akan mempunyai keisomeran geometris jika kedua atom C yang berikatan rangkap mengikat gugus-gugus yang berbeda.

C. Keisomeran pada Alkuna 

v Keisomeran pada alkuna tergolong keisomeran kerangka dan posisi .

v Pada alkuna tidak terdapat keisomeran geometris.

v Keisomeran mulai terdapat pada butuna yang mempunyai 2 isomer.

Alkena

 

o Adalah hidrokarbon alifatik tak jenuh yaitu hidrokarbon dengan satu ikatan rangkap dua (–C=C–) . Senyawa yang mempunyai 2 ikatan rangkap 2 disebut alkadiena, yang mempunyai 3 ikatan rangkap 2 disebut alkatriena dst.

o Rumus umum alkena yaitu : C n H 2n ; n = jumlah atom C

Tata Nama Alkena

1) Nama alkena diturunkan dari nama alkana yang sesuai (yang jumlah atom Cnya sama), dengan mengganti akhiran –ana menjadi –ena .

2) Rantai induk adalah rantai terpanjang yang mengandung ikatan rangkap.

3) Penomoran dimulai dari salah 1 ujung rantai induk sedemikian sehingga ikatan rangkap mendapat nomor terkecil.

4) Posisi ikatan rangkap ditunjukkan dengan awalan angka yaitu nomor dari atom C berikatan rangkap yang paling tepi / pinggir (nomor terkecil).

5) Penulisan cabang-cabang, sama seperti pada alkana.

Sumber dan Kegunaan Alkena

Alkena dibuat dari alkana melalui proses pemanasan atau dengan bantuan katalisator (cracking). Alkena suku rendah digunakan sebagai bahan baku industri plastik, karet sintetik, dan alkohol.

 

Alkana

 

o Adalah hidrokarbon alifatik jenuh yaitu hidrokarbon dengan rantai terbuka dan semua ikatan antar atom karbonnya merupakan ikatan tunggal.

o Rumus umum alkana yaitu : C n H 2n+2 ; n = jumlah atom C

 

Deret Homolog Alkana

Adalah suatu golongan / kelompok senyawa karbon dengan rumus umum yang sama, mempunyai sifat yang mirip dan antar suku-suku berturutannya mempunyai beda CH 2 .

Sifat-sifat deret homolog :

o Mempunyai sifat kimia yang mirip

o Mempunyai rumus umum yang sama

o Perbedaan Mr antara 2 suku berturutannya sebesar 14

o Makin panjang rantai karbon, makin tinggi titik didihnya

 

 

rumus

nama

rumus

nama

CH 4

metana

C 6 H 14

heksana

C 2 H 6

etana

C 7 H 16

heptana

C 3 H 8

propana

C 8 H 18

oktana

C 4 H 10

butana

C 9 H 20

nonana

C 5 H 12

pentana

C 10 H 22

dekana

 

Sifat-sifat Alkana

merupakan senyawa nonpolar, sehingga tidak larut dalam air

makin banyak atom C (rantainya makin panjang), maka titik didih makin tinggi

pada tekanan dan suhu biasa, CH 4 – C 4 H 10 berwujud gas, C 5 H 12 – C 17 H 36 berwujud cair, diatas C 18 H 38 berwujud padat

mudah mengalami reaksi subtitusi dengan atom-atom halogen (F 2, Cl 2, Br 2 atau I 2 )

dapat mengalami oksidasi (reaksi pembakaran)

 

Isomer Alkana

Alkana yang mempunyai rumus molekul sama, tetapi rumus struktur beda

CH 4, C 2 H 6, C 3 H 8 tidak mempunyai isomer

alkana

jumlah isomer

C 4 H 10

2

C 5 H 12

3

C 6 H 14

5

C 7 H 16

9

C 8 H 18

28

C 9 H 20

35

C 10 H 22

75

 

Tata Nama Alkana

Berdasarkan aturan dari IUPAC (nama sistematik) :

1) Nama alkana bercabang terdiri dari 2 bagian :

o Bagian pertama (di bagian depan) merupakan nama cabang

o Bagian kedua (di bagian belakang) merupakan nama rantai induk

2) Rantai induk adalah rantai terpanjang dalam molekul. Jika terdapat 2 atau lebih rantai terpanjang, maka harus dipilih yang mempunyai cabang terbanyak. Induk diberi nama alkana sesuai dengan panjang rantai.

3) Cabang diberi nama alkil yaitu nama alkana yang sesuai, tetapi dengan mengganti akhiran –ana menjadi –il. Gugus alkil mempunyai rumus umum : C n H 2n+1 dan dilambangkan dengan R

4) Posisi cabang dinyatakan dengan awalan angka. Untuk itu rantai induk perlu dinomori. Penomoran dimulai dari salah 1 ujung rantai induk sedemikian rupa sehingga posisi cabang mendapat nomor terkecil.

5) Jika terdapat 2 atau lebih cabang sejenis, harus dinyatakan dengan awalan di, tri, tetra, penta dst.

6) Cabang-cabang yang berbeda disusun sesuai dengan urutan abjad dari nama cabang tersebut. Awalan normal, sekunder dan tersier diabaikan. Jadi n-butil, sek-butil dan ters-butil dianggap berawalan b-.

Awalan iso- tidak diabaikan. Jadi isopropil berawal dengan huruf i- .

Awalan normal, sekunder dan tersier harus ditulis dengan huruf cetak miring .

7) Jika penomoran ekivalen dari kedua ujung rantai induk, maka harus dipilih sehingga cabang yang harus ditulis terlebih dahulu mendapat nomor terkecil.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, penamaan alkana bercabang dapat dilakukan dengan 3 langkah sebagai berikut :

1) Memilih rantai induk, yaitu rantai terpanjang yang mempunyai cabang terbanyak.

2) Penomoran, dimulai dari salah 1 ujung sehingga cabang mendapat nomor terkecil.

3) Penulisan nama, dimulai dengan nama cabang sesuai urutan abjad, kemudian diakhiri dengan nama rantai induk. Posisi cabang dinyatakan dengan awalan angka. Antara angka dengan angka dipisahkan dengan tanda koma (,) antara angka dengan huruf dipisahkan dengan tanda jeda (-).

Atau lebih singkatnya adalah:

Jika rantai lurus, nama sesuai dengan jumlah alkana dengan awalan n-(alkana)

Jika rantai cabang;

Tentukan rantai terpanjang (sebagai nama alkana)

Tentukan rantai cabangnya (alkil)

Pemberian nomor dimulai dari atom C yang paling dekat dengan cabang

Alkil-alkil sejenis digabung dengan awalan di(2), tri(3), dst

Alkil tak sejenis ditulis berdasar abjad (butil, etil, metil,..) atau dari yang paling sederhana (metil, etil, propil,….)

Gugus Alkil

Alkana yang telah kehilangan 1 atom H

C n H 2n+1

 

 

Sumber dan Kegunaan Alkana

Alkana adalah komponen utama dari gas alam dan minyak bumi.

Kegunaan alkana, sebagai :

· Bahan bakar

· Pelarut

· Sumber hidrogen

· Pelumas

· Bahan baku untuk senyawa organik lain

· Bahan baku industry

 

HIDROKARBON

 

A. Kekhasan / Keunikan Atom Karbon

o Sesuai dengan nomor golongannya (IVA), atom karbon mempunyai 4 elektron valensi. Oleh karena itu, untuk mencapai konfigurasi oktet maka atom karbon mempunyai kemampuan membentuk 4 ikatan kovalen yang relatif kuat.

o Atom karbon dapat membentuk ikatan antar karbon; berupa ikatan tunggal, rangkap dua atau rangkap tiga.

o Atom karbon mempunyai kemampuan membentuk rantai (ikatan yang panjang).

o Rantai karbon yang terbentuk dapat bervariasi yaitu : rantai lurus, bercabang dan melingkar ( siklik ).

 

B. Kedudukan Atom Karbon

Dalam senyawa hidrokarbon, kedudukan atom karbon dapat dibedakan sebagai berikut :

· Atom C primer : atom C yang mengikat langsung 1 atom C yang lain

· Atom C sekunde r : atom C yang mengikat langsung 2 atom C yang lain

· Atom C tersier : atom C yang mengikat langsung 3 atom C yang lain

· Atom C kuarterner : atom C yang mengikat langsung 4 atom C yang lain

C. Klasifikasi / Penggolongan Hidrokarbon (terdiri dari atom C dan H)

a. Berdasarkan bentuk rantai karbonnya :

§ Hidrokarbon alifatik = senyawa hidrokarbon dengan rantai terbuka jenuh (ikatan tunggal) maupun tidak jenuh (ikatan rangkap).

§ Hidrokarbon alisiklik = senyawa hidrokarbon dengan rantai melingkar / tertutup (cincin).

§ Hidrokarbon aromatik = senyawa hidrokarbon dengan rantai melingkar (cincin) yang mempunyai ikatan antar atom C tunggal dan rangkap secara selang-seling / bergantian ( konjugasi ).

b. Berdasarkan jenis ikatan antar atom karbonnya :

Ø Hidrokarbon jenuh = senyawa hidrokarbon yang ikatan antar atom karbonnya merupakan ikatan tunggal.

Ø Hidrokarbon tak jenuh = senyawa hidrokarbon yang memiliki 1 ikatan rangkap dua (alkena), atau lebih dari 1 ikatan rangkap dua (alkadiena), atau ikatan rangkap tiga (alkuna).

TES [MATERI] ATURAN BILOKS

Aturan Penentuan Biloks

 

 

Bilangan oksidasi adalah angka yang menunjukkan jumlah elektron suatu atom yang dilepaskan atau diterima atom dalam senyawa, dimana senyawa tersebut terbentuk melalui ikatan ionik. Tanda (+) dan (-) pada biloks ditulis sebelum angkanya misalnya +2, sedangkan pada muatan ditulis sesudah angkanya, misalnya 2+.

Cara menentukan bilangan oksidasi suatu unsur dalam ion atau senyawanya mengikuti aturan-aturan sebagai berikut :

 

a. Bilangan oksidasi unsur bebas ( atom atau molekul unsur) adalah 0 (nol).

Contoh: Ne, H2, O2,Cl2,P4,C,Cu,Fe dan Na.

b.  Bilangan oksidasi ion monoatom dan poliatom sama dengan muatan ionnya.

Contoh : untuk ion monoatom Na+, Ca2+, dan Cl- memiliki bilangan oksidasi berturut-turut +1,+2 dan -1.

Contoh : untuk ion poliatom NH4+, SO42-, dan PO43- memiliki bilangan oksidasi berturut-turut +1, -2, dan -3.

c.  Bilangan oksidasi unsur golongan IA adalah +1 dan unsur golongan IIA adalah +2. Misalnya, bilangan oksidasi unsur Na pada senyawa NaCl, Na2SO4, dan Na2O adalah +1. Bilangan oksidasi unsur Ca pada senyawa CaCl2, CaSO4, dan CaO adalah +2.

d. Bilangan oksidasi unsur golongan VIA pada senyawa biner adalah -2 dan unsur golongan VIIA  pada senyawa biner adalah -1. Misalnya, bilangan oksidasi unsur S pada Na2S dan MgS adalah -2. Bilangan oksidasi unsur Cl pada NaCl, KCl, MgCl2, dan FeCl3 adalah -1.

e.  Bilangan oksidasi unsur H pada senyawanya adalah +1. Misalnya, bilangan oksidasi unsur H pada H2O, HCl, H2S, dan NH3 adalah +1. Bilangan oksidasi unsur H pada senyawa hidrida adalah -1. Misalnya, bilangan oksidasi unsur H pada NaH, CaH2, dan AlH3 adalah -1.

f.  Bilangan oksidasi unsur O pada senyawanya adalah -2, kecuali pada senyawa biner dengan F, bilangan oksidasi unsur O-nya adalah +2. Bilangan oksidasi unsur O pada senyawa peroksida, seperti H2O2 dan BaO2 adalah -1. Dalam senyawa superoksida bilangan oksidasinya adalah -1/2, seperti pada KO2 dan NaO2.

g. Jumlah bilangan oksidasi untuk semua atom unsur dalam molekul atau senyawa adalah 0. Jumlah bilangan oksidasi untuk atom atau unsur pembentuk ion poliatom sama dengan muatan ion poliatomnya. Misalnya, ion NH4+ mempunyai jumlah bilangan oksidasi unsur N adalah -3 dan H adalah +1.

Molekul NaCl terdiri dari atom Na dan atom Cl. Jumlah biloks senyawanya adalah 0, sedangkan biloks Na adalah +1 sehingga biloks Cl dapat dicari dengan rumus :

biloks Na + biloks Cl         = 0

+1        + biloks Cl     = 0

Biloks Cl      = -1

Molekul V2O3 terdiri dari 2 atom V dan 3 atom O. Jumlah biloks molekul tersebut adalah 0, biloks O adalah -2 sehingga biloks V dapat dicari dengan rumus :

2(biloks V) + 3(biloks O)       = 0

2(biloks V) + 3(-2)         = 0

2(biloks V)              = +6

Biloks V                 = +3

Molekul NH4+ terdiri dari atom N dan 4 atom H. Jumlah biloks unsur pembentuk ion poliatom tersebut adalah +1, biloks H adalah +1 sehingga biloks N dapat dicari dengan rumus :

(biloks N) + 4(biloks H)       = 0

(biloks N) + 4(+1)      = +1

Biloks N                     = -3